Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan

Menghina 212, Wali Kota Bekasi Dipolisikan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik PA 212.

Pelaporan tersebut terkait pernyataan Rahmat Effendi yang menyebut 212 sebagai politik serakah. 

Rahmat Effendi disebut menyampaikan tudingan itu saat memberikan pidato di acara Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) di Graha Artika Wulansari, Bekasi pada Februari lalu.

Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bakmumin mengaku membawa bukti kuat saat melaporkan petahana itu.

"Bukti di media online dan dari YouTube. Sebenarnya banyak di YouTube tapi banyak yang ditenggelamkan. Tapi masih ada yang muncul dan bukti itu yang kami bawa," kata Novel Bakmumin di Mabes polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

"Kami melaporkan yang bersangkutan soal dugaan provokasi, penghasutan dan ujaran kebencian," sambungnya.

Pihaknya telah melampirkan rekaman video yang memuat pernyataan Rahmat beserta bukti cetak pemberitaan di media online sebagai bukti bagi polisi.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/588/V/2018/Bareskrim.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilaporkan Koordinator Bela Islam (Korlabi) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik PA 212.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News