Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Selasa, 11 Oktober 2016 – 19:44 WIB

Tim pengacara PT SR berbincang dengan pihak Kompolnas. Foto: ist for jpnn
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh hektar yang saat ini sudah didirikan bangunan tersebut.
"Kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RS Permata Keluarga Hadir di Summarecon Bekasi
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap