Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Selasa, 11 Oktober 2016 – 19:44 WIB
Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh hektar yang saat ini sudah didirikan bangunan tersebut.
"Kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut
- Konferensi Ke-5 Liga Parlemen untuk Al-Quds, Jazuli Tegaskan Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan