Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas

Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas
Tim pengacara PT SR berbincang dengan pihak Kompolnas. Foto: ist for jpnn

Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh hektar yang saat ini sudah didirikan bangunan tersebut. 

"Kepada kami sebagai pemilik yang sah secara hukum, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kembali dilaporkan terkait pencaplokan lahan di di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News