Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Perindag Dompu Ditahan Kejari

jpnn.com - MATARAM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menahan tiga tersangka korupsi proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada tahun anggaran 2018.
"Iya, penahanan sudah dilakukan malam tadi terhadap tiga tersangka," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (18/7).
Adapun tersangka yang ditahan ialah SS, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu.
SS berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek pengadaan alat metrologi.
Kemudian, HI berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Lalu, Y selaku pelaksana proyek.
SS dan HI ditahan di Lapas Kelas II B Dompu.
"Untuk SS karena perempuan, maka yang bersangkutan kami titipkan penahanan di Rutan Polres Dompu,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu berinisial SS ditahan Kejari Dompu atas dugaan terlibat kasus korupsi alat metrologi.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan