Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Kadis Perindag Dompu Ditahan Kejari

Menurut dia, penahanan tiga tersangka ini merupakan tindak lanjut gelar perkara yang telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp 398 juta. "Jadi, dari hasil gelar ditetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilanjutkan ke proses penahanan," ucap dia.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Berdasar data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya menelan anggaran sekitar Rp 1,42 miliar yang bersumber dari APBD Dompu.
Pengadaan proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (antara/jpnn)
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Dompu berinisial SS ditahan Kejari Dompu atas dugaan terlibat kasus korupsi alat metrologi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua