Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha

Diduga Wanprestasi, UYM Kembali Digugat Korban Patungan Usaha
Ustaz Yusuf Mansur. Foto: Instagram/yusufmansurnew

Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan.

"Tuntutannya kami minta kerugian baik materiel dan imateriel yang saudara UYM janjikan kepada klien kami," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa para korban memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk patungan usaha. "Penggugat juga memiliki sertifikat," tuturnya. (jlo/jpnn)

UYM diduga melakukan wanprestasi dan kembali digugat oleh korban patungan usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News