Didukung DPR, Guru dan Tendik Honorer Nonkategori Optimistis Diangkat Jadi PNS

Didukung DPR, Guru dan Tendik Honorer Nonkategori Optimistis Diangkat Jadi PNS
Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho optimistis cita-cita mereka menjadi PNS bakal tercapai.

Selain mendapatkan dukungan dari kepala daerah baik gubernur dan para bupati, perjuangan GTKHNK 35+ juga didukung penuh Komisi X DPR RI.

"Alhamdulillah, DPR RI pun sudah sepakat mengawal guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer nonkategori 35 tahun ke atas diangkat PNS tanpa tes. Kami yakin dengan dukungan DPR, regulasi untuk kami akan ada," kata Sigid kepada JPNN.com, Rabu (20/1).

Dia mengungkapkan, bukti keseriusan DPR adalah dengan diberikannya kesempatan bagi perwakilan DPP GTKHNK 35+ Indonesia untuk ikut menyimak rapat gabungan Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB dan BKN secara virtual tanggal 18 Januari 2021.

Yang membuat Sigid dan kawan-kawannya bersemangat, karena komisi bidang pendidikan DPR mendesak agar pemerintah membuat skema regulasi terkait guru dan tendik honorer nonkategori 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat sebagai PNS.

Regulasi itu bisa berupa Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Presiden (Pepres) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), tentunya dengan mempertimbangkan lama pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi pendidik dan tendik.

"Keputusan ini menjadi kabar yang menyejukkan kami terutama tenaga pendidikan yang selama ini terabaikan. Kami juga lega karena bukan hanya guru yang jadi prioritas," beber guru honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini.

Dia menambahkan, dukungan terhadap GTKHNK 35+ terus mengalir pascarapat 18 Januari 2021 di Komisi X DPR tersebut.

Guru dan tenaga kependidikan (Tendik) honorer nonkategori usia tua makin optimistis segera diangkat jadi PNS tanpa tes karena didukung DPR dan kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News