Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara

Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara
Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL

"Sehari sesudahnya pada tanggal 27 Oktober, pelaku kita tangkap di Babelan, Bekasi Utara. Dari tangan pelaku juga didapati kunci leter T yang menandakan pelaku juga sindikat curanmor," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancamannya hukumannya adalah pidana mati," tukas dia.(elf/JPG)


JAKARTA - AS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah pembunuhan keji di Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran nekat menghabisi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News