Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara
Minggu, 30 Oktober 2016 – 15:46 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL
"Sehari sesudahnya pada tanggal 27 Oktober, pelaku kita tangkap di Babelan, Bekasi Utara. Dari tangan pelaku juga didapati kunci leter T yang menandakan pelaku juga sindikat curanmor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancamannya hukumannya adalah pidana mati," tukas dia.(elf/JPG)
JAKARTA - AS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah pembunuhan keji di Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran nekat menghabisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban