Diganjar 2 Tahun, Bandar Togel Ikhlas
Sabtu, 17 Maret 2012 – 01:43 WIB

Diganjar 2 Tahun, Bandar Togel Ikhlas
GORONTALO - Setelah melalui proses persidangan selama hampir sebulan. Bandar judi Totok Gelap (Togel) yakni Jumaidi Ismail dan Harun Abdulah akhirnya diganjar dengan pidana 2 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo. Apabila angka yang dipasang oleh pemain togel sama dengan yang ada dalam situs togel, maka pemain tersebut mendapat uang yang berlipat ganda. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengakui mengumpulkan uang hasil judi togel tersebut di walayah Kecamatan Kota Timur, hingga akhirnya keduanya berhasil di bekuk oleh jajaran Polres Gorontalo pada Desember 2011 lalu.
Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung Jifli Adam SH selaku Ketua Mejelis Hakim persidangan. Dalam amar putusanya Jifli Adam SH menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Jumaidi Ismail dan Harun Abdulah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana perjudian togel di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Bahkan, kedua terdakwa juga mengakui bahwa mekanisme judi togel itu dilakukan dengan cara menebak 4 angka yang akan keluar dari situs resmi judi togel.
Baca Juga:
GORONTALO - Setelah melalui proses persidangan selama hampir sebulan. Bandar judi Totok Gelap (Togel) yakni Jumaidi Ismail dan Harun Abdulah
BERITA TERKAIT
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi