Digerayangi Pacar Sendiri, Lapor Polisi

Digerayangi Pacar Sendiri, Lapor Polisi
Digerayangi Pacar Sendiri, Lapor Polisi
Tapi korban tidak kuasa dan kalah tenaga. Diduga dengan leluasa tersangka mencium korban, meremas buah dada korban dan kemaluan korban diraba. Bahkan, jari tangan pelaku dimasukkan ke kemaluan korban. Untunglah korban bisa melarikan diri dari rumah tersangka.

Beberapa hari kemudian korban sms pelaku untuk  putus hubungan, dan melapor kejadian tersebut ke orang tua korban. Selanjutnya, melaporkan ke Mapolsek Urban Tebing Tinggi.

Kanit Reskrim Polsek Urban Tebing Tinggi AKP Nanang Supriyatna membenarkan laporan orang tua korban dan korban.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita sudah periksa dua orang saksi yang mengetahui bahwa korban dijemput pelaku di pasar Tebing Tinggi. Kita akan panggil pelaku untuk mengintrograsinya, pelaku dapat dikenakan pasal perlindungan anak pasal 82 UUD No 23 tahun 2002 dengan tuntutan penjara 15 tahun. Kita juga telah mendapat hasil pemeriksaan medis bahwa kemaluan korban  tidak mengalami robek," pungkasnya.(Omi)

EMPAT LAWANG - Bunga -nama samaran- (16), warga Tebing Tinggi melapor ke Polsek Urban Tebing Tinggi karena mengaku telah dicabuli pacarnya sendiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News