Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
Selasa, 29 Mei 2012 – 08:11 WIB
"Kita periksa dulu pasangan ini, karena sudah diserahkan dari Polsek Banda Raya. Yang jelas apa alasan mereka berduaan dalam mobil malam-malam dan bukan suami istri lagi," kata Fadhil.
Baca Juga:
Yang jelas, tambah Fadhil, perbuatan mereka jelas melanggar Qanun Khalwat dan hukumannya cambuk atau dinikahkan. Namun mereka ini terserah sama keluarganya apalagi sama-sama telah punya anak.
Fadil mengatakan, saat ini Qanun Syariat Islam tahun 2002 dan 2003 mengenai kasus khalwat, maisir dan khamar masih lemah, karena tidak bisa ditahan pelakunya. Maka saat akan disidang justru pelaku ada yang melarikan diri.
"Ini lah kendala kami, karena itu perlu dipertegas lagi, sehingga pelaku ada efek jera," demikian Fadil. (imj)
BANDA ACEH - Sepasang non muhrim, Hw (42) warga Geucu Komplek dan Yp (30) warga Lampeunerut ditangkap masyarakat. Mereka kepergok saat berduaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal