Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil

Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
"Kita periksa dulu pasangan ini, karena sudah diserahkan dari Polsek Banda Raya. Yang jelas apa alasan mereka berduaan dalam mobil malam-malam dan bukan suami istri lagi," kata Fadhil.

Yang jelas, tambah Fadhil, perbuatan mereka jelas melanggar Qanun Khalwat dan hukumannya cambuk atau dinikahkan. Namun mereka ini terserah sama keluarganya apalagi sama-sama telah punya anak.

Fadil mengatakan, saat ini Qanun Syariat Islam tahun 2002 dan 2003 mengenai kasus khalwat, maisir dan khamar masih lemah, karena tidak bisa ditahan pelakunya. Maka saat akan disidang justru pelaku ada yang melarikan diri.

"Ini lah kendala kami, karena itu perlu dipertegas lagi, sehingga pelaku ada efek jera," demikian Fadil. (imj)


BANDA ACEH - Sepasang non muhrim, Hw (42) warga Geucu Komplek  dan Yp (30) warga Lampeunerut ditangkap masyarakat. Mereka kepergok saat berduaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News