Digerebek Polisi, Daus Terbukti Memiliki Sabu-Sabu
Selasa, 26 Desember 2017 – 02:30 WIB
“Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera sebagaimana dilansir Prokal, Senin (25/12). (ais/ala/dar)
Muhammad Firdaus (24) tak berkutik ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret