Digerebek Polisi, Daus Terbukti Memiliki Sabu-Sabu

Digerebek Polisi, Daus Terbukti Memiliki Sabu-Sabu
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP

“Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putera sebagaimana dilansir Prokal, Senin (25/12). (ais/ala/dar)


Muhammad Firdaus (24) tak berkutik ketika ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News