Digerebek Saat Asyik Pesta Narkoba
jpnn.com - SATNARKOBA Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kos di Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Saat digerebek, polisi mengamankan Dedi Saputra alias Meong (23), warga Kaliawi, bersama teman wanitanya, Vee Aprili (22), juga warga Kaliawi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diduga tengah pesta narkoba. Polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu (SS) sedang siap pakai dan seperangkat alat isap (bong).
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. ’’Kami dapat informasi sebuah kosan di daerah Kaliawi digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” katanya kemarin.
Menurutnya, tes urine Dedi menunjukkan hasil positif. "Pengakuan tersangka juga barang haram itu didapatkan dari RD (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1,4 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. ’’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya. (asy/p2/c2/wdi)
SATNARKOBA Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kos di Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Saat digerebek, polisi mengamankan Dedi Saputra alias Meong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya