Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:30 WIB
Menurut Zulfadhli, sudah ada kesepahaman antara Komisi X dan Kemendikbud soal pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah,
Baca Juga:
"Kalau soal pasal itu sudah sepaham. Yang belum sekarang adalah tentang upaya menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT," ujar bekas Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu.
Menurutnya, alasan menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT sesuai dengan amahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas bahwa pendidikan dikelola oleh satu sistem nasional," kata politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024