Digugat Ayah Atta Halilintar, Kemenkumham Merespons Begini

Digugat Ayah Atta Halilintar, Kemenkumham Merespons Begini
Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Hamid. Foto: Instagram/gen halilintar

Dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," bunyi nama tergugat, dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatannya, ayah Atta Halilintar itu meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya.

Kemudian, penggugat juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020.

"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek 'Gen Halilintar lukisan' nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek 'Gen Halilintar lukisan' atas nama penggugat," bunyi poin ketiga petitum tersebut.

Selanjutnya, Halilintar Anofial Asmid juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut. (mcr7/jpnn)

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News