Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur

Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur
Lumiram, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. Foto: dok radarlombok

Lumiram mengatakan dari luasan tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat.

Hal itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan keputusannya.

Lumiram mengaku akan tetap melawan meskipun digugat sampai ke mana pun. 

"Kalau itu maunya, ya, kami lanjut. Apalagi dia tetap bersikeras  untuk tetap menggugat. Kalau saya pribadi sih tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi,” imbuh dia.

Terpisah, Suhaelin anak dari Inaq Suhaelin yang merupakan cucu dari Lumiram mengatakan gugatan yang dilayangkan ibunya itu karena tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang tidak ada kaitan hubungan keluarga.

Pemberian itu tanpa sepengetahuan ibunya. Terlebih lagi, ibunya sebagai anak tentunya punya hak atas tanah tersebut. (lie/radarlombok)


Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya atas perbuatan anaknya sendiri


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News