Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur

Digugat Perdata Oleh Anak Sendiri, Lumiram: Perasaan Saya Sangat Hancur
Lumiram, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. Foto: dok radarlombok

jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya, karena digugat perdata ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhaelin.

Pria renta itu digugat anaknya terkait tanah warisan berupa pekarangan rumah yang telah dijualnya.

Gugatan yang dilayangkan anak kandungnya jelas membuat Lumiram terpukul.

“Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya,” Lumiram kecewa.

Saking kecewanya, Lumiram sampai memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.

“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anaknya. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” sesalnya.

Terkait tanah yang disengketakan anaknya itu, kata Lumiram, merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu.

Tanah yang disengketakan luasnya sekitar 50 are atau 5.000m2.

Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya atas perbuatan anaknya sendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News