Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
jpnn.com - JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie, di Bandung, Jawa Barat, yang diganjar hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Perlindungan itu diberikan jika Wawan berani membongkar jika memang benar ada aktor intelektual yang menjadi dalang di balik pembunuhan itu.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, meyakini, aparat penegak hukum telah berusaha sebaik mungkin untuk membongkar kasus tersebut secara terang benderang.
Ia pun mengatakan bahwa Wawan merupakan orang yang dapat menjelaskan kepada aparat penegak hukum soal duduk perkara pembunuhan Sisca yang sebenarnya.
Karenanya, Haris menambahkan, jika dirasa masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus tindak pidana pembunuhan Sisca, maka Wawan akan menjadi pihak yang dapat menjelaskannya ke penegak hukum.
"Jika ada aktor intelektual seperti yang ramai dibicarakan, maka aparat penegak hukum harus menggali keterangan Wawan," kata Semendawai, Kamis (13/11).
Menurut Haris, perlindungan akan diberikan kepada Wawan jika memang hal itu benar adanya. Supaya, Wawan berani mengungkap kasus pembunuhan Sisca secara utuh, termasuk menyeret aktor intelektualnya.
"Dengan vonis maksimal, harusnya tidak ada lagi beban yang dimiliki tersangka untuk membuka kasus ini sejelas-jelasnya terutama jika ada pelaku lain di balik pembunuhan ini," papar Semendawai.
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie,
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024