Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK

Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. Foto IST

Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.

Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA --  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News