Dihukum Mati, Terdakwa Pembunuh Sisca Dilindungi LPSK
Jumat, 14 November 2014 – 02:32 WIB
Vonis mati yang dijatuhkan MA itu memperberat hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya terhadap Wawan.
Baca Juga:
Keluarga korban masih yakin ada dalang di balik kasus yang selama ini disidangkan sebagai kasus penjambretan tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Wawan alias Awing, terdakwa pembunuh Sisca Yofie,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka