Diimingi Gabung TransJakarta, Bos Metromini Tertipu Miliaran Rupiah

Diimingi Gabung TransJakarta, Bos Metromini Tertipu Miliaran Rupiah
Komisaris PT Metromini Herlambang Wicaksono saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (2/9/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus diiming-imingi bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Akibat penipuan itu, bos Metromini mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Komisaris PT Metromini Herlambang Wicaksono mengatakan para pemilik mengaku dimintai uang Rp 300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta dapat mengaspal bagian dari armada PT TransJakarta.

"Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini," kata Herlambang Wicaksono di Jakarta, Jumat.

Herlambang menambahkan penipuan tersebut diduga dilakukan seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Timur.

Dia mengatakan pemilik bus tersebut mau menyerahkan uang karena tertipu surat kontrak kerja sama palsu antara PT Metromini dengan PT TransJakarta.

Surat kontak palsu itu dibuat pada tahun 2019 dan terdapat tandatangan satu Direktur PT TransJakarta. Padahal PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut.

"Sudah ada kuasa hukum (korban) yang bersurat ke PT TransJakarta. Kami sudah memberikan surat balasan yang mana PT Metromini belum berkontrak dengan PT TransJakarta," ujar Herlambang.

Sejumlah bos bus Metromini menjadi korban dugaan penipuan dengan modus diiming-imingi bergabung dengan TransJakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News