Diimingi Rp20 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 1 Kg Sabu

Diimingi Rp20 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 1 Kg Sabu
Rilis kasus narkoba. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polsek Patumbak meringkus Safrizal, 26, karena kedapatan membawa 1 Kg sabu.

Warga Aceh tersebut merupakan kurir narkoba diringkus di sebuah SPBU di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Sumut.

“Tersangka diringkus Rabu, 25 Januari lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka membawa sabu ini dari Surabaya dan kita tangkap saat menginap di Hotel Darussalam Medan,” ujar Kompol Afdhal, kepada Pojoksatu (Jawa Pos Group), Jumat (3/2).

Kompol Afdhal melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang didapat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Safrizal pada hari Selasa, 24 Januari 2017 sekitar jam 17.00 WIB berada di sekitar Hotel Darusalam.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal, dan Kanit Reskrim bersama tim tetap melakukan pemantauan kegiatan tersangka.

Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekitar jam 14.00 WIB, diketahui tersangka bergerak menuju ke arah Jalan Tritura Medan.

“Tim terus melakukan pemantauan di sekitar Jalan SM raja dan ketika berada di SPBU Jalan SM Raja, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tersangka di temukan dua kotak Milo yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas,” jelasnya.

 Jajaran Polsek Patumbak meringkus Safrizal, 26, karena kedapatan membawa 1 Kg sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News