Diiringi Tawa, Artalyta Dituntut 5 Tahun

Diiringi Tawa, Artalyta Dituntut 5 Tahun
Diiringi Tawa, Artalyta Dituntut 5 Tahun
JAKARTA- Hukuman penjara 5 tahun menurut jaksa KPK layak dijatuhkan hakim pada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Menariknya, di tengah pembacaan putusan, Artalyta sempat jadi bahan tertawaan hadirin dan wartawan. Ini dipicu pertimbangan hukum yang dibacakan jaksa Jaya Sitompul yang mengatakan tak ada satu pun hal meringankan dari perbuatan Artalyta. Menurut jaksa pengusaha asal Lampung ini secara sadar meminta jaksa Urip Tri Gunawan agar terus memberikan informasi perkembangan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II, terutama berkaitan dengan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

jpnn.com - Sebagai imbalannya uang suap USD 660 ribu --setara Rp 6,1 miliar-- diberikan pada Urip tanggal 2 Maret 2008 di rumah Sjamsul, Jl Terusan Hang Lekir II W 9, Jakarta Selatan. Tuntutan yang dimintakan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal dari dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Selengkapnya, tim jaksa KPK diketuai Sardjono Turin meminta wanita 45 tahun ini agar diganjar hukuman 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 5 bulan. Kepada hakim ketua Mansyurdin Chaniago, Artalyta menyebutkan akan membantah segala tuduhan jaksa itu lewat pembelaan pribadinya selain yang disusun tim pengacara OC Kaligis. (pra)


Berita Selanjutnya:
KPK Bantah Incar DPR

JAKARTA- Hukuman penjara 5 tahun menurut jaksa KPK layak dijatuhkan hakim pada penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani. Menariknya, di tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News