Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib

jpnn.com, BATAM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
Nurdin dilaporkan ke Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Ardian Septiano, 25, warga Bengkong.
Pelaku menjanjikan korban akan menjadi pegawai honorer Dishub Batam dengan syarat memberi sejumlah uang. Awalnya pelaku meminta Rp 25 juta. Namun, korban menyanggupi hanya Rp 17,5 juta.
Ardian menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.
"Sisanya saya bilang sama dia akan dibayar kalau sudah kerja," sebut Ardian usai membuat laporan di Mapolresta Barelang, Senin (29/1) siang.
Awalnya, lanjut Ardian, pelaku menawarkan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban mengkonfirmasi kepada korban dan setuju menerima tawaran itu.
Namun, belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati. Sebab janjinya pada akhir Desember 2017 lalu sudah mulai bekerja.
Nyatanya, pekerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut dia, masih ada beberapa orang lagi yang menjadi korban.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah