Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib
jpnn.com, BATAM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
Nurdin dilaporkan ke Polresta Barelang karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban bernama Ardian Septiano, 25, warga Bengkong.
Pelaku menjanjikan korban akan menjadi pegawai honorer Dishub Batam dengan syarat memberi sejumlah uang. Awalnya pelaku meminta Rp 25 juta. Namun, korban menyanggupi hanya Rp 17,5 juta.
Ardian menyerahkan uang itu dalam dua tahap, yakni Rp 10 juta bayar langsung dan sisanya melalui transfer di bank.
"Sisanya saya bilang sama dia akan dibayar kalau sudah kerja," sebut Ardian usai membuat laporan di Mapolresta Barelang, Senin (29/1) siang.
Awalnya, lanjut Ardian, pelaku menawarkan kepada ibu korban. Kemudian ibu korban mengkonfirmasi kepada korban dan setuju menerima tawaran itu.
Namun, belakangan korban merasa ditipu karena apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati. Sebab janjinya pada akhir Desember 2017 lalu sudah mulai bekerja.
Nyatanya, pekerjaan yang ditunggu-tunggu itu tidak kunjung datang. Hingga akhirnya dia melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut dia, masih ada beberapa orang lagi yang menjadi korban.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Nurdin S, harus berurusan dengan polisi.
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan