Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis
Sabtu, 21 April 2018 – 03:05 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Atas perbuatannya, tersangka BT akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pencabulan dan melarikan anak dibawah umur dengan anacama 15 tahun penjara.
“Tersangka saat sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” tuntas Diansyah. (bjg)
Seorang pelajar perempuan di salah satu MTs di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor