Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis

Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis
Ilustrasi. Foto: pixabay

Atas perbuatannya, tersangka BT akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pencabulan dan melarikan anak dibawah umur dengan anacama 15 tahun penjara.

“Tersangka saat sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” tuntas Diansyah. (bjg)


Seorang pelajar perempuan di salah satu MTs di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News