Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis
Sabtu, 21 April 2018 – 03:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka BT akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pencabulan dan melarikan anak dibawah umur dengan anacama 15 tahun penjara.
“Tersangka saat sudah kita amankan di Mapolres Tebo,” tuntas Diansyah. (bjg)
Seorang pelajar perempuan di salah satu MTs di Kabupaten Tebo, Jambi, menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap