Dijanjikan Upah Rp 90 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu-sabu

Dijanjikan Upah Rp 90 Juta, Mahasiswi Nekat Selundupkan 20 Kg Sabu-sabu
EM, 21, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, rela jadi kurir sabu lantaran tuntutan dan kebutuhan hidup. Foto: prokal

Personel Satreskoba sendiri, sempat melakukan pengembangan dengan cara control delivery hingga ke Parepare, Sulsel. Hanya saja diduga informasi tertangkapnya EM bocor hingga ke Parepare, pengembangan yang dilakukan pun tak membuahkan hasil. Personel pun kembali ke Nunukan dan membawa EM, selaku kurir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dilanjutkan Teguh, EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswa perguruan tinggi di Makassar. Dirinya rela menjadi kurir sabu lantaran tuntutan kebutuhan hidup. EM sudah pernah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare. Dengan cara yang sama, dirinya datang ke Tawau Malaysia mengambil sabu pada DPO Asri.

Di Tawau dirinya tinggal di rumah DPO Asri. Setelah mengemas sabu, dirinya kemudian membawanya ke Parepare. Saat hendak ke Tawau, dirinya mengajak rekannya untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Padahal, rekannya tersebut juga akan dijadikan kurir sabu oleh DPO Asri. 

Melakukan aksinya, EM sudah pernah diupah hingga puluhan juga rupiah. Aksi pertamanya meloloskan sabu dengan berat 1 kg, dirinya pernah diupah Rp 25 juta. Untuk aksinya kali ini, dirinya dijanjikan upah Rp 90 juta. Namun, belum lagi berhasil melakukan aksinya, dirinya ditangkap personel Satreskoba Polres Nunukan. 

Atas aksinya, EM terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun menanti dirinya. 

“Karena ini sudah pernah meloloskan, kita harus tegas. Banyak generasi akan rusak karenanya. Dengan jumlah barang bukti terbanyak yang pernah ada di Polres Nunukan, saya tentu menginginkan tuntutan pidana mati,” pungkas Teguh. (raw/eza) 

Jajaran Polres Nunukan mengamankan seorang mahasiswi berinisial EM, 21, lantaran melakukan penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu. Pelaku hendak membawa sabu menuju Sulawesi. Kurir tersebut, ditangkap di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa (2/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News