Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok
Rabu, 04 November 2015 – 00:56 WIB
“Empat pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” kata Teguh. (sly/bha)
RAJEG--Seorang gadis ABG, inisial NS (16) menjadi korban pemerkosaan. Dia tak menyangka acara jalan-jalan bersama ALD (20), teman cowoknya itu, berakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang