Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok

Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok
Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok

“Empat pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” kata Teguh. (sly/bha)


RAJEG--Seorang gadis ABG, inisial NS (16) menjadi korban pemerkosaan. Dia tak menyangka acara jalan-jalan bersama ALD (20), teman cowoknya itu, berakhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News