Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan

Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan
Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan
JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Jumat (6/5) pekan lalu KPK telah melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Medan. "Untuk Nias sudah pelimpahan tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan Jumat lalu ke Pengadian Tipikor Medan," ujar Johan kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.

Namun demikian Johan mengaku belum mengantongi jadwal tentang persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas Binahati itu. "Kita masih tunggu jadwalnya," imbuh Johan.

Seperti diketahui, Binahati sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010 lalu. Binahati ditahan KPK pada 11 Januari dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News