Dikaji, Kenaikan Gaji TKI
Selasa, 06 September 2011 – 23:14 WIB

Dikaji, Kenaikan Gaji TKI
Jumhur menjelaskan, pada pertengahan 2007, BNP2TKI telah memberlakukan kenaikan gaji TKI untuk negara Arab Saudi dari 600 Real Saudi per bulan ke 800 RS (33,3 persen), Singapura dari 280 SIN menjadi 350 SIN, kemudian Kuwait, Qatar, Bahrain, dan Uni Emirat Arab dari 150 USD ke 220 USD. (Cha/jpnn)
JAKARTA--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sedang mengkaji rencana kenaikan upah TKI Penata Laksana Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak