Dikawal Petugas Bersenjata Laras Panjang, 25 Napi Dijebloskan ke Nusakambangan

Dikawal Petugas Bersenjata Laras Panjang, 25 Napi Dijebloskan ke Nusakambangan
Pemindahan napi sejumlah lapas di Sumsel ke Nusakambangan, Jateng. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Puluhan personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, sepuluh petugas lapas, dan sepuluh anggota Brimob Polda Sumsel mengawal proses pemindahan 25 narapidana (napi) kasus narkoba ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Napi yang dipindah ke Nusakambangan karena dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di Lapas Sumsel.

"Pemindahan narapidana kasus narkoba itu dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu (11/1) malam dengan pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jawa Tengah.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, katanya, dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.

Ilham mengatakan pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.

"Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM," ujar Bambang. (antara/jpnn)


Sebanyak 25 napi dianggap berisiko tinggi melakukan pelanggaran hukum dan aksi kejahatan di lapas maka dipindah ke Nusakambangan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News