Dikebut di Masa Lame Duck, 4 RUU Ini Dipertanyakan Legitimasinya

Badan Legislasi DPR mengatakan revisi diusulkan untuk menindaklanjuti putusan MK.
DPR mengusulkan perubahan Pasal 53 yang mengatur usia pensiun anggota TNI dengan menambah usia dinas sampai dengan 60 tahun bagi perwira, serta 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa berdinas hingga usia 65 tahun.
Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, masa keprajuritan bisa diperpanjang maksimal dua kali lewat keputusan presiden.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi UU TNI sama dengan batas usia pensiun ASN.
Usulan perubahan lain juga ditemukan pada pasal 47 Ayat 2 RUU TNI mengenai jabatan yang bisa diemban prajurit aktif.
Jika dibandingkan dengan isi pasal sebelum usulan perubahan, terdapat penambahan frasa "serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."
Prajurit TNI yang memegang jabatan sipil tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian dan badan pemerintah.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya kepada wartawan menjelaskan, substansi perubahan yang diusulkan oleh pemerintah bukannya memperkuat agenda reformasi TNI yang telah dijalankan sejak tahun 1998, tapi justru malah sebaliknya.
Revisi UU Penyiaran, UU Mahkamah Konstitusi, UU TNI dan Polri, sampai perubahan aturan batas usia calon kepala daerah yang diketok Mahkamah Agung menuai kritik publik
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya