Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan berbau rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua Projamin itu dijemput paksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (26/1) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Muncul desakan agar polisi juga menindak Permadi Arya. Pasalnya, pria yang akrab dipanggil Abu Janda itu juga diduga melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.
Desakan itu antara lain datang dari Roy Suryo. Terbaru, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kamis (28/1), dengan nomor pelaporan LP/B/0052/I/2021/Bareskrim.
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis menjelaskan, laporan disampaikan terkait isi dari akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Abu Janda.
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut “kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau”," urainya di Jakarta, Kamis (28/1).
Menurut Medya, kata evolusi dalam cuitan tersebut yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Abu Janda ke polisi.
Medya menilai, kata-kata evolusi itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.
DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam dugaan melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran