Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?

Dilaporkan KNPI ke Bareskrim, Akankah Nasib Abu Janda seperti Ambroncius Nababan?
DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1). Foto: Humas DPP KNPI

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian."

Dikatakan, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja nge-tweet. “Tetapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ulasnya.

KNPI menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) junctoPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Wakil Ketua Umum DPP KNPI Rahmat Bastian menyatakan, dalam UU ITE, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber.

"Tanpa hak maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan," bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Jadi jelas ya, bahwa cuitan Abu Janda itu melanggar UU ITE karena diduga bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu karena mengandung SARA," urainya. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dalam dugaan melakukan tindakan rasial terhadap Natalius Pigai.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News