Dilarang di Palembang! Memainkan Musik Remix Terancam Didenda Rp 5 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa musik remix atau house musik dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bahkan, ada sanksi yang dikenakan jika warga Palembang masih melanggar aturan, yakni bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 5.000.000 juta.
"Benar, ini sesuai perintah atasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo dilarang memainkan musik remix atau house musik," tegas Kombes Pol Harryo, Selasa (29/8).
"Larangan memainkan musik remix ini upaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumsel," sambung Harryo.
Kata Harryo, larangan memainkan musik remix sudah disosialisasikan baik itu lewat media sosial (Medsos) Instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang serta ke masyarakat secara langsung.
"Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat tidak kaget dan dapat mentaati aturan tersebut," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengeluarkan surat larangan memainkan musik remix atau house musik
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Selamat, Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN
- Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng
- Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
- Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta, Barang Buktinya 2 Kilogram