Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Kamis, 15 Maret 2012 – 12:18 WIB

Dilarang Menkes, Tukang Gigi Terancam Nganggur
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat, apalagi jika alasan pemerintah khawatir tukang gigi melakukan praktek layaknya dokter gigi. "Kewenangan tukang gigi hanya mencetak, membuat dan memasang gigi palsu yang terbuat dari akrilik, itu saja, kalau perawatan gigi tentunya itu adalah kewenangan dokter gigi bukan kami, kami tidak berani," katanya.
Baca Juga:
Jufri mengaku jika yang dilakukan bersama rekan rekan di PTGI selama ini tidak bertentangan dengan undang-undang kesehatan. Mereka pun selama ini tidak bertindak sebagai dokter dan hanya melakukan kewenangan yang diizinkan.
"Kalau pasang behel kami hanya melakukannya untuk kecantikan saja, gara-gara saja tidak ada unsure bahaya dan lainnya dan tidak ada perawatannya karena ini hanya untuk kecantikan saja bukan perawatan gigi. Kalau behel perawatan gigi ya kami tidak mau karena itu harus kedokter gigi,"ujarnya.
Surat edaran tentang pemberlakuan peraturan menteri tersebut telah diterima sejak akhir Februari lalu dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dalam surat edaran yang merupakan tindaklanjut dari Permen Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan merupakan kewenangan tukang gigi.
AHMADYANI--Adanya larangan tukang pasang gigi yang dikeluarkan Menkes,mengancam ribuan tukang pasang gigi. Padahal profesi yang digeluti para tukang
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar