Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Dilarang Merokok di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran dan tempat hiburan. Namun hal itu jelas menuai penolakan dari kalangan pengusaha. Pasalnya, sulit menghindari aktivitas merokok di ketiga tempat tersebut.

   

Ketika peraturan gubernur itu dikeluarkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI pun  langsung mengeluarkan surat edaran. Edaran berupa imbauan itu disosialisasikan kepada asosiasi perhotelan dan pengusaha hiburan. “Di Jakarta terdapat beberapa asosiasi yang ruang lingkupnya di bawah pembinaan kita seperti restoran, hotel dan tempat hiburan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman, Senin (18/10).

Menurut dia, pelaksanaan peraturan gubernur itu memang memerlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pengusaha hiburan, restoran maupun perhotelan. “Ada beberapa pendapat yang minta kelonggaran atas aturan itu. Seperti tempat-tempat hiburan, restoran dan hotel yang tak bisa lepas dari rokok,” tutur Arie seperti dilansir INDOPOS (grup JPNN).

   

Seperti di lingkungan hotel, sambung dia, selama ini terdapat asumsi bahwa pengunjung hotel bisa berlaku seperti layaknya di rumah. “Anggapannya kita dilarang ngerokok di dalam rumah. Sementara maksud pergub itu tempat umum. Kalau sudah disewa, masuk kategori privat. Akan tetapi, kita tetap imbau agar peraturan dilaksanakan,” tandasnya.

   

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok ternyata juga akan diberlakukan untuk lingkungan hotel, restoran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News