Dilarang Praktik, Tukang Gigi Terancam Penganggur
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:11 WIB
Husni mengaku belum mengetahui adanya larangan membuka praktik tersebut. Dia menuturkan, keahlian tukang gigi yang didapatnya memang di luar pengetahuan ilmu medis, namun diperoleh secara turum temurun dari kakeknya. Dia menjalankan usaha itu sudah puluhan tahun, tepatnya sejak 1978 silam.
Baca Juga:
Menurutnya, peralatan praktiknya dibeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) termasuk gigi palsu untuk pasien. Sekali pasang gigi palsu, setiap pasien dikenakan tarif maksimal Rp 150 ribu per gigi. Dalam sebulan, sedikitnya ada tiga orang pasien yang meminta pasang gigi palsu. Rata-rata memasang lebih dari satu gigi.
Husni menuturkan, masyarakat biasanya lebih memilih datang ke tukang gigi untuk memasang gigi palsu karena pelayanan yang cepat dibanding jika ke dokter gigi. Selama menjalani profesinya, Husni mengaku telah dikenal luas hingga ke luar daerah dan tidak jarang diminta datang ke tempat pasien untuk melakukan pemasangan gigi palsu
“Selama saya membuka praktik juga tidak pernah ada keluhan dari pasien saya. Apalagi yang saya tangani tidak ada hubungannya dengan mencabut atau membersihkan gigi, saya hanya memasang gigi palsu dan hanya sistem tempel, tidak ada resikonya,” jelasnya.
SAMPIT – Kebijakan pemerintah yang akan menertibkan dan melarang tukang gigi membuka praktik bakal berdampak besar terhadap sejumlah tukang
BERITA TERKAIT
- Polaris Master ExPOLrasi 2024 Digelar, Lahirkan Inovasi Tren Minuman Kekinian
- Kara Berbagi Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2024
- Ini Pentingnya Memenuhi Kebutuhan Serat Harian untuk Tubuh
- 6 Manfaat Nanas yang Bakalan Bikin Wanita Kaget
- 5 Manfaat Jus Mentimun, Bikin Berat Badan Ambyar
- 6 Khasiat Daun Jeruk Nipis, Bisa Bantu Sembuhkan Penyakit Ini