Dilarang, Tes Baca-Tulis Masuk SD
Rabu, 09 Juni 2010 – 05:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) melarang keras kepala sekolah untuk melakukan tes terhadap siswa yang akan masuk SD. Sesuai Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor 1839/C.C2/TU/2009 yang mengatur tentang criteria calon peserta didik tingkat SD/MI di seluruh kabupaten/kota.
Wakil Mendiknas, Fasli Jalal menegaskan, pemerintah daerah wajib mengawasi proses penerimaan siswa baru tingkat SD. Termasuk memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang masih melakukan tes masuk SD. "Dalam SE saja sudah jelas. Tentu daerah harus mematuhi dan menerapkan sanksi yang dikenakan," ujar Fasli.
Kata dia, menggunakan tes menulis dan membaca untuk calon siswa SD dianggap melanggar kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Seharusnya, menurut Fasli, dengan usia enam tahun siswa tidak dipaksakan untuk bisa menulis dan membaca. "Karena dalam dunia mereka, bermain itu segala-galanya," papar Fasli.
Dia mengungkapkan, bahwa pada usia dibawah tujuh tahun, kecerdasan berhitung dan mengenal huruf itu dianggap sebagai bonus dari proses bermain mereka. "Seandainya memang bisa berhitung dan membaca, itu bukan karena dipaksa," paparnya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) melarang keras kepala sekolah untuk melakukan tes terhadap siswa yang akan masuk SD. Sesuai
BERITA TERKAIT
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida