Dilirik Investor Asing, Industri Vape Layak Didukung

Dilirik Investor Asing, Industri Vape Layak Didukung
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Industri ini belum memiliki regulasi yang seimbang.

Mulai dari regulasi cukai yang masih sama dengan rokok konvensional.

Hingga cukai yang masih timpang antara sistem tertutup dan terbuka.

Sistem tertutup dikenakan cukai 45 kali lebih tinggi dari sistem terbuka, sehingga iklim berusaha menjadi tidak setara untuk investor vape sistem tertutup.

"Pemerintah harus membuka ruang untuk investasi masuk ke dalam industri hasil pengolahan tembakau lainnya," tegas Trubus.

Kebijakan yang ada saat ini, dinilai dapat menghambat pertumbuhan HPTL sebagai industri kreatif dan peningkatan teknologi di dalamnya.

Kondisi yang ada membuat produsen vape sistem tertutup yang mayoritas datang dari luar menjadi terbebani dan berpikir ulang untuk menempatkan investasinya di Indonesia.

"Harus (diatur) ini, supaya pemerintah bisa mendapatkan pajak dari HPTL. Kalau diatur, ini bisa menambah pendapatan negara karena penggunanya semakin lama terus meningkat kalau kita lihat," tutup Trubus. (dil/jpnn)

Menurutnya, vape sebagai industri kreatif membuka berbagai lini lapangan kerja yang kian beragam


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News