Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:00 WIB

Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dody Kumando Soedirman. Kejaksaan Agung akhirnya memutasi Dody Kumando Soedirman karena dianggap turut bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buahnya. Celakanya, posisi Dody Kumando Soedirman masuk "kotak" aliah hanya menjabat sebagai staf ahli. Selain Kajati Banten, dalam SK itu diputuskan mutasi beberapa pejabat, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, M. Salim. Di mana, M Salim menduduki posisi baru sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (12/6), membenarkan hal itu. "Benar, Pak Dody Kumando Soedirman (Kajati Banten, Red) telah dimutasi bersama sejumlah pejabat kejaksaan lainnya. Dan Pak Dody sekarang menjadi staf ahli Jaksa Agung," kata Jasman Pandjaitan.
Baca Juga:
Jabatan sebagai staf ahli Jaksa Agung itu, kata Jasman diputuskan setelah melalui proses rapat pimpinan di Kejagung, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 062/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji tertanggal 5 Juni 2009.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025