Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Jumat, 12 Juni 2009 – 15:00 WIB

Dimutasi, Kajati Banten Masuk 'Kotak'
Seperti diketahui, bahwa nama Dody Kumando Soedirman memang ramai diberitakan saat menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International. Bahkan, dia juga diduga menambahkan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita tersebut. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.(sid/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak profesionalnya aparat kejaksaan yang menangani kasus Prita Mulyasari berimplikasi terhadap jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI