Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari

jpnn.com, NUNUKAN - Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Penghasilan Dina dari bisnis haram itu sangat menggiurkan.
Dalam sehari, dia bisa memperoleh penghasilan hingga jutaan rupiah.
Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, Dina ditangkap di salah satu warung di Jalan Omega, Desa Liang Butan, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dia menambahkan, Dina sudah lama terjun ke lembah hitam dengan memanfaatkan salah satu laman di internet.
Menurut Karyadi, Dina mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta per hari.
“Ditangkapnya yang bersangkutan karena ada laporan warga yang resah dengan kegiatan judi online tersebut. Atas laporan ini, polisi langsung tindak lanjuti,” ujar Karyadi kepada Radar Nunukan, Kamis (4/1).
Dia menambahkan, Dina ditangkap saat merekap nomor dan hasil penjualan kupon putih.
Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi