Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:07 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay
Selain menangkap Dina, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, rekapan nomor judi online serta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,9 juta.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Nunukan dan sudah dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Karyadi. (raw/ash)
Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi