Dina Terjun ke Lembah Hitam, Penghasilan Rp 6 Juta Sehari
Jumat, 05 Januari 2018 – 11:07 WIB
Selain menangkap Dina, petugas juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, rekapan nomor judi online serta uang hasil penjualan sebesar Rp 6,9 juta.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Nunukan dan sudah dalam pemberkasan perkara. Selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” kata Karyadi. (raw/ash)
Dina (21, bukan nama sebenarnya) ditangkap petugas Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena menjadi bandar judi online.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN