Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Kamis, 16 November 2017 – 15:42 WIB
Dia mengaku mendapat kabar ada satu taksi online yang sudah mengajukan izin.
“Nah, itu ditunggu dulu sampai keluar izinnya. Itu yang kami harapkan untuk ditaati. Pelanggaran atau tidak menaati, ya, berarti kan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Salman. (hai/vie/k1)
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini