Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi

Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

Dia mengaku mendapat kabar ada satu taksi online yang sudah mengajukan izin.

“Nah, itu ditunggu dulu sampai keluar izinnya. Itu yang kami harapkan untuk ditaati. Pelanggaran atau tidak menaati, ya, berarti kan ada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Salman. (hai/vie/k1)


Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News