Dinas SI Diperintahkan Tutup LDII

Dinas SI Diperintahkan Tutup LDII
Dinas SI Diperintahkan Tutup LDII
Seperti diketahui, pada tanggal 28 September 2004 MPU Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 04 Tahun 2004 yang menyatakan aliran LDII bertentangan dengan ajaran Islam dan dilarang berkembang.

Kepala Dinas Syariat Islam  Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, selambatnya pada Rabu (24/4) pihaknya sudah membentuk tim, menindak lanjuti fatwa MPU untuk pembubaran aktivitas LDII Kota Langsa, di Gampong Bakaran Bate tersebut.

 Tim ini tentunya akan melibatkan seluruh instansi vertikal terkait dan muspida plus, dan SK nya akan langsung diterbitkan oleh Pemko Langsa.  

Sementara itu, Imam Gampong Bangkaran Batee Haji Nurpagi mengatakan,  sejak tahun 2011 lalu, pihaknya dengan tegas sudah menolak keberadaan mereka. Tapi mereka tidak ada wewenang membubarkan perkumpulan tersebut. "Untuk itu apapun keputusan pemerintah, kami tetap mengikuti dan mendukungnya,"ungkapnya. (ray)

LANGSA - Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid memerintahkan Dinas Syariat Islam Kota Langsa segera menutup aktivitas jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News