Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Senin, 06 Juni 2022 – 15:01 WIB
Romsa merupakan buruh lepas dan mencari tambahan dengan mengedarkan ganja.
“Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta, tetapi juga dia ini memecah barang dengan cara menjualnya,” jelas Ngajib.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ngajib. (palpres/jpnn)
Sedang tidur di dalam kamar, Romsa dikagetkan segerombolan orang bersenjata lengkap masuk ke rumahnya pada dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?