Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Senin, 06 Juni 2022 – 15:01 WIB

Romsa saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: dok palpres
Romsa merupakan buruh lepas dan mencari tambahan dengan mengedarkan ganja.
“Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2 juta, tetapi juga dia ini memecah barang dengan cara menjualnya,” jelas Ngajib.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Ngajib. (palpres/jpnn)
Sedang tidur di dalam kamar, Romsa dikagetkan segerombolan orang bersenjata lengkap masuk ke rumahnya pada dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu