Dinilai Arogan, Seragam Honorer Dibedakan
Kamis, 03 Maret 2016 – 03:56 WIB
"Yang dapat pengecualian itu hanya pegawai Dishub (Dinas Perhubungan) dan Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia. (rna/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri