Dinilai Merugikan Tenaga Pengajar, PP Guru Harus Direvisi
jpnn.com, JAKARTA - PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
PP ini dinilai merugikan guru sehingga layak diubah.
Menurut Ketum PB PGRi Unifah Rosyidi, guru jangan terlalu banyak dibebani hal-hal administratif.
Karena itu, perlu dibuat sistem tata kelola yang bisa mengukur kinerja dengan tetap menjaga otoritas profesi guru.
"Kami prihatin dalam PP Guru,tunjangan fungsional guru nonsertifikasi dan guru tetap swasta yang jumlahnya tidak seberapa dihapus," kata Unifah, Kamis (20/7).
Selain itu, syarat tunjangan profesi guru (TPG) jauh lebih rumit dibandingkan syarat tunjangan kinerja pegawai.
Sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dihentikan. Padahal, masih ada ratusan ribu guru yang memenuhi syarat belum disertifikasi
"Mari buka hati dengan jernih. Jika pendidikan ingin maju, berikan kepercayaan dan penghormatan kepada guru," ucapnya.
PB PGRI kembali mendesak pemerintah merevisi PP 19/2017 tentang Guru.
- Lewat Seminar Motivasi, Astra Meluncurkan Program Pembinaan di Lebak
- Peluang dan Risiko Penggunaan Kecerdasan Buatan
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman