Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (ta) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (ki) dan pelaku usaha Iwan Piliang (ka) sebagai pembicara. Foto : Arundono/JPNN
UU Migas, lanjutnya, menghilangkan peran ganda PT Pertamina sebagai perusahaan yang bertindak sebagai regulator sekaligus operator.
"Hasilnya dalam UU Migas 22 Tahun 2001, Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator," kata Halim Kalla.
Sementara, tugas sebagai regulator dan pemangku Kuasa Pertambangan diserahlan kepada institusi baru yang namanya Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Namun, aturan itu masih dianggap belum pas dan karenanya UU Migas direvisi. Menurut Halim Kalla, pembahasan revisi UU Migas ini di DPR masih berlangsung dan telah mengundang banyak kalangan untuk mendapat masukan.
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus
BERITA TERKAIT
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh