Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, KPU Malah Puji Bawaslu

Dinyatakan Langgar Tata Cara Input Data, KPU Malah Puji Bawaslu
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).

Bawaslu menyatakan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU. Meski demikian, Bawaslu tidak memenuhi permohonan BPN agar Situng KPU dihentikan.

Bawaslu hanya memerintahkan agar KPU memperbaiki prosedur dan tata cara Situng. Karena menilai Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. (gir/jpnn)


KPU menilai putusan Bawaslu menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukan melalui Situng, karena pemilu di Indonesia masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News