Dinyatakan Lulus, Empat Peserta CPNS Malah Mengundurkan Diri
Sabtu, 14 November 2020 – 21:59 WIB

Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pelamar harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan agar dapat diusulkan dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan CPNS.
Perlu diingat, Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB berhak menggugurkan kelulusan peserta. Hal tersebut berlaku jika dalam tahapan pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah pengumuman kelulusan, ditemukan keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan.
Keputusan Ketua Tim Pengadaan CPNS KemenPAN-RB tahun anggaran 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Empat peserta CPNS yang diterima di KemenPAN-RB malah mengundurkan diri meski sudah dinyatakan lulus seleksi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026