12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB

12 Ribu PPPK Ancang-ancang Geruduk KemenPAN-RB
Abdul Mujid bersama istrinya yang sama-sama penyuluh pertanian yang lulus PPPK 2019. Foto: Mesya/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 berencana melakukan silaturahmi nasional ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Mereka menuntut agar pasal 20B dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 direvisi karena dinilai sangat tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan.

"Teman-teman penyuluh di Jawa Timur dan daerah lainnya bersiap-siap ke Kantor KemenPAN-RB. Kami ingin menyampaikan langsung sikap kami yang menolak pasal 20B itu," kata Abdul Mujid, pengurus THL TBPP Jawa Timur kepada JPNN.com, Rabu (11/11).

Saat ini, lanjutnya, pengurus Forum Komunikasi THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) tengah melakukan koordinasi di masing-masing daerah.

Mereka menunggu instruksi dari Forum Komunikasi THL TBPP pusat untuk bergerak ke Jakarta.

Menurut Mujid, terbitnya PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sebenarnya diapresiasi oleh seluruh penyuluh pertanian yang lulus PPPK.

Namun, begitu menelaaah pasal-pasalnya, mereka ingin ke Jakarta mendatangi Kantor KemenPAN-RB.

"Kami menilai nuansa sentimen politik pada penyuluh dan honorer K2 yang lulus PPPK sangat kental. Karena itu Komisi II DPR harus memanggil MenPAN-RB untuk menanyakan hal tersebut," ucapnya.

Kecewa dengan PermenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, penyuluh pertanian yang lulus PPPK berencana geruduk KemenPAN-RB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News